Menjual Barang dengan Syarat Akan Dibeli Kembali oleh Penjual PertamaJumat, 20 Mei 2011
Pertanyaan:Saya ingin menanyakan bentuk jual beli berikut. Misalkan A menjual tanah/sawah kepada B, dengan perjanjian/syarat bahwa setelah 2-3 tahun tanah/sawah tersebut akan dijual kembali kepada si A dengan harga yang sama (tanpa penambahan atau pengurangan). Pertimbangannya adalah diharapkan setelah 2-3 tahun si A punya cukup uang untuk menebus/membeli kembali dari si B. Dalam masa 2-3 tahun itu juga si B berhak mengelola tanah tersebut, karena memang sudah dibeli dan menjadi milik B. Apakah jual beli dengan syarat seperti ini dibolehkan (beserta dalilnya)? Syarat seperti apa yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan? Jika ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, mohon kiranya dapat dijelaskan juga alasan yang mendasari masing-masing pendapat tersebut.
Jawaban:Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan menjelaskan tentang syarat dalam jual beli. Berikut sedikit kutipannnya. Syarat dalam jual-beli terbagai dalam dua macam. Pertama, syarat yang sah. Yaitu, syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Syarat jual-beli yang sah terbagi lagi menjadi dua macam. - Syarat untuk kemaslahatan akad, yaitu syarat yang akan menguatkan akad. Misal, "Saya akan membeli barang A, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, jika penjual bisa menyediakan sesuai kriteria yang saya sebutkan maka saya wajib membelinya".
- Syarat yang sah dalam jual beli, yaitu untuk saling memberikan manfaat yang mubah dalam jual beli. Misal, "Saya akan membeli barang A dengan syarat barang tersebut diantar oleh penjual sampai rumah".
Kedua, syarat yang rusak (tidak sah). Yaitu, syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad. Jenis ini juga terdiri dari dua macam. - Syarat rusak yang dapat membatalkan pokok akad itu sendiri. Misal, "Saya jual barang ini seharga sekian, dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah uang", maka syarat seperti ini rusak (tidak sah), dan membatalkan pokok akad itu sendiri (membatalkan jual-beli -red), karena larangan Nabi shalaLlahu alaihi wa sallam terhadap dua jualan di atas penjualan (disahihkan oleh Al Albany dalam Misykatul Mashabih, N0. 2798), sedang Imam Ahmad rahimahullah menafsirkan hadits tersebut dengan apa yang disebutkan.
- Syarat yang rusak tetapi tidak membatalkan pokok akad. Yaitu, yang membatalkan syarat itu sendiri akan tetapi tidak membatalkan jual beli. Seperti pembeli mensyaratkan terhadap penjual jika dia rugi terhadap barang daganganya, dia akan mengembalikannya kepadanya. Atau penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk tidak menjual lagi barang tersebut, dan yang sejenisnya. Maka syarat ini rusak karena menyelisihi konsekuensi akad yaitu pembeli mempunyai hak mutlak terhadap penggunaan barang.
Di samping itu karena sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, "Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu bathil, meskipun ada seratus syarat" (Mutafaq alaihi). Adapun yang dimaksud dengan Kitab Allah di sini adalah hukumnya, maka termasuk padanya adalah Sunnah Rasulullah shalaLlahu alaihi wa sallam. Jual-beli tidaklah menjadi batal dengan batalnya syarat ini, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kisah Barirah (Maula Aisyah radhiaLlahu anha) ketika penjualnya mensyaratkan loyalitas dari Barirah harus kepadanya (penjual) jika dia dibebaskan, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan syarat ini, akan tetapi tidak membatalkan dari akad (jual-belinya), dan beliau bersabda "Sesungguhnya perwalian (loyalitas) itu bagi yang membebaskannya" (Shahih Al Jami' : 2226) Kesimpulannya:Dari kasus yang disebutkan di atas terdapat syarat yang rusak pada transaksi tersebut. Yaitu, penjual membatasi hak pembeli dengan suatu syarat yang merugikan pembeli. Padahal seharusnya pembeli mempunyai hak mutlak atas barang yang sudah dibeli. Apabila transaksi jual beli tersebut sudah terjadi maka syarat tersebut batal tanpa membatalkan jual beli, dan pembeli mempunyai hak mutlak atas tanah tersebut. Sumber:Milis PM-Fatwa (Pengusaha Muslim) Jawaban ditulis oleh Indra (indra@***.id) dengan sedikit perubahan redaksi kalimat sebelum ditampilkan di website ini.
Komentar
Berikan Komentar |